Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan massa dari pengemudi ojek online menggelar aksi demo di sebarang Istana Negara, Selasa (27/3/2018).
Dalam tuntutannya, para pengemudi online mengungkap adanya revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.
Menurut Prof Markus Prio Gunarto selaku pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), tidak semestinya UU tersebut direvisi.
Baca: Grab Siap Bertanggung Jawab atas Tewasnya Penumpang Wanita Yun Siska
Karena angkutan dalam jaringan (daring) memiliki beberapa keterkaitan dengan pihak dan kepentingan lain.
“Tapi harus ada peraturan yang diberlakukan untuk keamanan dan kenyamanan. Peraturannya bisa berupa dari Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” ujar Markus di kepada wartawan, Rabu (28/3/2019).
Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya keinginan revisi UU LLAJ.
Di antaranya polemik peraturan pelaksanaan UU LLAJ yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan IT sehingga memunculkan angkutan online yang kini banyak berkembang.
Baca: Perang Tarif, Jokowi Minta Menkominfo dan Menhub Panggil Aplikator Ojek Online Cari Jalan Tengah
Sementara itu, Surbakti selaku pakar transportasi dari Universitas Sumatera Utara menambahkan bahwa inti dari transportasi adalah memindahkan orang atau barang bukan memindahkan kendaraan.
Sehingga pemerintah harusnya memaksimalkan angkutan massal bukan malah menambah baru transportasi publik.
“Seperti saat ini angkutan daring yang malah menambah volume kendaraan di jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang kian parah,” ujar Surbakti.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/29/driver-online-demo-uu-lalu-lintas-belum-pantas-direvisi
0 Response to "Driver Online Demo, UU Lalu Lintas Belum Pantas Direvisi"
Posting Komentar