JK Berandai-andai Putusan MK Bisa Diputus Sebelum Tanggal 10 Agustus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki harapan agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wakil presiden dapat diputus sebelum penutupan masa pendaftaran capres cawapres 2019.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi "Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

"Jadi maju atau tidak tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan. Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," ujar Kalla.

Saat disinggung, jika gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo tersebut dikabulkan oleh hakim MK, semua keputusan maju atau tidaknya dirinya tetap berada di Presiden Jokowi.

"Tapi itu sangat tergantung kepada pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," katanya.

Dalam forum pimpinan redaksi media massa tersebut Jusuf Kalla menegaskan alasan dirinya mengambil langkah sebagai pihak terkait adalah menjalankan haknya sebagai warga negara.

"MK memberikan kepada setiap warga negara berkepentingan untuk UU itu apa sesuai konstitusi atau enggak," kata mantan ketum Partai Golkar ini.

Diakhir pernyataan, dirinya menyerahkan semua keputusan kepada hakim-hakim MK terkait uji materi tersebut.

"Itu UU dasar dan dijawab secara demokratis oleh 9 hakim apakah maju atau tidak memang tergantung keputusan MK," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/02/jk-berandai-andai-putusan-mk-bisa-diputus-sebelum-tanggal-10-agustus

0 Response to "JK Berandai-andai Putusan MK Bisa Diputus Sebelum Tanggal 10 Agustus"

Posting Komentar