TRIBUNNEWS.COM - Fariz RM bukan sekali saja berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah merasakan hidup di balik jeruji penjara karena kasus tersebut.
Ia pernah diamankan pada 28 Oktober 2007 setelah polisi menggelar razia di Jakarta. Sebab, ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Saat itu, ia juga terbukti positif sebagai pengguna barang haram tersebut setelah menjalani tes urine. Di penghujung sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Selanjutnya, pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya. Kemudian polisi menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya.
Ia pun menjalani masa tahanan selama 8 bulan. ia juga menjalani rehab untuk melepas ketergantungannya terhadap narkoba.
Dua pengalaman itu, tampaknya belum juga membuatnya jera. Kabarnya, ia diciduk terkait kasus narkoba di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) dini hari.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono.(*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/25/catatan-kasus-narkoba-yang-pernah-menjerat-fariz-rm
0 Response to "Catatan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Fariz RM"
Posting Komentar