Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
Karena itu, ia mendorong agar ada revisi UU ITE atau sekalian membuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi.
Baca: Menkumham: Silakan Bentuk TGPF Kasus Novel Bila Polisi dan KPK Sepakat
"Sampai saat ini UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di Facebook salah satu contohnya,”papar Bamsoet saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan catatanya, Bamsoet mengatakan penyelewengan data pribadi bukan belakangan ini saja ramai terjadi.
Sebab sebelumnya menurut dia data nasabah bank pun bisa diperjualbelikan
“Ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang undang-undang ITE belum memberikan perlindungan,” sambungnya.
Baca: Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Presiden, Istana Sebut Jokowi Sudah Punya Kalkulasinya
Lebih lanjut mantan ketua Komisi Hukum DPR itu menambahkan, perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Karena itu, Bamsoet mengajak masyarakat mewaspadai dampak negatif akibat perkembangan teknologi.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/11/ketua-dpr-inginkan-revisi-uu-ite-demi-lindungi-data-pribadi-masyarakat
0 Response to "Ketua DPR Inginkan Revisi UU ITE Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat"
Posting Komentar