Viral Kasus Persekusi, Komnas Perlindungan Anak: Itu Tidak Boleh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait,  menanggapi dugaan aksi persekusi yang dilakukan sejumlah orang yang mengenakan kaos bertuliskan #2019Ganti Presiden terhadap seorang ibu dan anak yang memakai kaos #DiaSibukKerja.

Arist tidak membenarkan aksi persekusi yang mengorbakan anak-anak terlebih dalam kontektasi politik, seperti yang terjadi kemarin. 

"Persoalan itu perpedaan pandangan politik orang dewasa jangan libatkan anak-anak, jadi kalo masih anak-anak seperti itu seperti kemarin itu dipaksa  diintimidasi itu perbuatan yang salah dan harus dihentikan, jadi sikap komnas anak menentang itu tidak boleh," ujar Arist di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

"Dalam perspekti perlindungan anak kita tentang itu, jadi tegas komnas perlingdungan anak tidak boleh seperti itu," lanjut Arist.

Tidak hanya itu Komnas Perlindungan anak sangat mengecam penggunaan anak sebagai atribut partai. 

"Itu kita tentang habis, apalagi memakai kaos apalah itu kita tentang habis, dan itu hak politik anak kita sudah berikan pada usia 17 tahun, kenapa harus melibatkan anak usia 12-13 tahun, berarti itu ada unsur kesengajaan kan," ujar Arist. 

 Sementara bagi Komnas Perlindungan Anak akan mengambil sikap, bila korban melaporkan kejadian tersebut. 

"Kalo ada orang yang dirugikan datang ketempat ini kita akan lakukan sesuai porsi kita kalo engga kan kita engga mencari-cari masalah, 

tapi kalo keluarga korban merasa terintimidasi akibat kejadian hari mingu yang lalu kami siap memintai keterangannya, dan menyimpulkan itu, kita akan perang terhadap itu," ujar Arist. 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/30/viral-kasus-persekusi-komnas-perlindungan-anak-itu-tidak-boleh

0 Response to "Viral Kasus Persekusi, Komnas Perlindungan Anak: Itu Tidak Boleh"

Posting Komentar