1.603 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia melalui Tanjung Pinang dan Dumai

Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, menyampaikan kepada pers bahwa 1.603 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau PMI-B dideportasi dari Malaysia melalui pelabukahan laut Tanjung Pinang dan Dumai.

"Jadi, berdasarkan data yang kami peroleh dari BP3TKI Pekanbaru ada 660 orang dan BP3TKI Tanjung Pinang sebanyak 943 orang. Ini data periode Januari sampai April 2018 ini, ada 1.603 orang PMI Bermasalah yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Untuk Kuartal I tahun 2018, itu baru yang melalui pelabuhan laut Dumai dan Tanjung Pinang yang merupakan wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru dan BP3TKI Tanjung Pinang. Belum termasuk yang di Entikong dan Nunukan," tegas Dr. Servulus Bobo Riti (30/04/18) di Jakarta.

Merujuk data terbaru, keran pemulangan PMI-B oleh Pemerintah Malaysia, sebanyak 197 PMI dideportasi pada Selasa, 24 April 2018 melalui pelabuhan Laut Pelindo Dumai.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Pekanbaru, Mangampin Simamora, yang dihubungi terpisah melalui fasilitas Whatsapp (30/04/18) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan secara seksama terhadap deportan yang dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia sebanyak 197 orang tersebut.

"Setibanya mereka di Dumai, para PMI-B tersebut didata di counter Pelabuhan Laut Pelindo Dumai dan dibawa ke P4TKI Dumai guna penanganan lebih lanjut, sementara PMI-B yang sakit langsung ditangani oleh dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan PMI-B Provinsi Riau.

Banyaknya jumlah PMI-B deportasi dari Malaysia berakibat pada tidak tertampungnya deportan di kantor P4TKI Dumai yang belum mempunyai Shelter. Para petugas melakukan gerak cepat menyisir daerah asal PMI-B tersebut.

"Hasil pemetaan berdasarkan daerah asal, dibagi dalam dua kelompok besar. Para PMI-B yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh dan Kepulauan Riau langsung diberangkatkan dari Dumai menuju daerah asalnya. Adapun untuk daerah Pulau Jawa dan daerah lainnya, dipulangkan melalui BP3TKI Pekanbaru," tegas Servulus Bobo Riti, yang juga ditunjuk sebagai Juru Bicara BNP2TKI.

Para PMI-B ini merupakan pekerja yang ditangkap oleh operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan kepolisian Diraja Malaysia dimana mereka bekerja sebagai PMI illegal atau undocumented. Mereka bekerja di Malaysia sebagi buruh bangunan, pembantu rumah tangga dan di sektor perkebunan sawit.

Khusus di wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru, terdalat dua jalur pemulangan lewat darat melalui pool bus dan melalui jalur udara lewat Bandara Sultan Sarif Qasim II Pekanbaru. Dari sisi daerah asal, para PMI-B yang dipukangkan melalui fasilitasi BNP2TKI diantaranya ke tujuan asal yang meliputi Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Pulau Madura, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Kalimantan, Provinsi Lampung dan beberapa daerah / kota lainnya.

"Pemerintah senantiasa menghimbau agar para calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, untuk menempuh jalur penempatan resmi. Mereka bisa datang meminta informasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau BP3TKI/LP3TKI/P4TKI setempat. Bagi mereka yang sudah bekerja di luar negeri, taatilah hukum yang berlaku di negara tempat bekerja," pungkas Servulus Bobo Riti.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/30/1603-pmi-bermasalah-dideportasi-malaysia-melalui-tanjung-pinang-dan-dumai

0 Response to "1.603 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia melalui Tanjung Pinang dan Dumai"

Posting Komentar