TRIBUNNEWS.COM -- Yuswar Zainul Basri, pria 74 tahun, tengah duduk diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia begitu seksama memperhatikan pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di ruang Candra, pada Rabu (28/3/2018).
Yuswar adalah mantan Dewan Guru Besar Universitas Trisaksi Jakarta sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti. Dalam dua bulan terakhir ini, Yuswar memang sering terlihat di PTUN Jakarta yang khusus menyelesaikan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara.
Kehadirannya di dalam persidangan tak lain untuk mengawal gugatan yang ia daftarkan pada 20 Desember 2017 lalu.
Yuswar menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia karena mengeluarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti.
Sampai saat ini, ia mengaku tidak mengerti kenapa seorang menteri bisa sampai mengeluarkan Kepmen untuk memberhentikan wakil rektor perguruan tinggi swasta. Seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang melibatkan senat.
“Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN,” katanya.
Selain Menristek Dikti, Yuswar juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.
Yuswar mengaku, sejak kasusnya pertama kali disidangkan pada 31 Januari 2018 hingga sidang ke delapan ini, ia selalu hadir.
“Karena saya yang paling tahu sejarah Trisakti dan saya tidak mau orang-orang luar yang tidak pernah berkontribusi kepada Trisakti justru merusak dengan kepentingan-kepentingan yang dibawanya,” katanya.
Yuswar memang merupakan salah satu orang yang membesarkan Universitas Trisakti. Ia pertama kali menjejakkan kakinya di universitas tersebut pada tahun 1971 dengan menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi. Jika dihitung, hingga tahun 2017 kemarin, ia telah mengabdi di kampus “Reformasi” itu selama 46 tahun.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/03/29/setelah-46-tahun-mengabdi-lalu-di-pecat-guru-besar-trisakti-menggugat
0 Response to "Setelah 46 tahun Mengabdi Lalu di Pecat, Guru Besar Trisakti Menggugat"
Posting Komentar