Laporan Banjarmasin Post Irfani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 756,5 gram sabu yang akan dimasukkan ke Kalimantan Selatan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Jumat (22/3/2018) sekitar pukul 19:00 Wita.
Sabu itu dibawa Akmal Yazid alias Akmal (26) warga Jalan Kinibalu Banjarrbaru.
Sama seperti Doni, Akmal pun dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat pengembangan penangkapan.
Waka Polda Kombes M Nasri menjelaskan, penangkapan Akmal ini berawal dari masuknya info bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu bawa tas dengan membawa paket mencurigakan.
Maka hal ini pun ditelusuri oleh petugas Subdit 2 Ditnarkoba hingga ada info ia akan mendarat dengan pesawat dari Jakarta pada Jumat (22/3/2018) dan tim lakukan penyidikan hingga pelaku denghan ciri-ciri tersebut turun dan diikuti oleh petugas.
Baca: Dua Wanita Selundupkan 666 Gram Sabu di Pembalut yang Dikenakannya Dari Malaysia
Saat ditangkap dan digeledah petugas temukan sabu paket besar sabu seberat 756,50 gram.
Saat dilakukan pengembangan yang bersangkutanmencoba kabur dan dilumpuhkan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka bahwa daru hasil ini ia terima upah Rp5 juta," papar Nasri.
Pelaku pun mereka jerat pasal l 114, sub 112 UU no 35 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/28/penumpang-pesawat-ketahuan-membawa-756-5-gram-sabu
0 Response to "Penumpang Pesawat Ketahuan Membawa 756 ,5 Gram Sabu"
Posting Komentar