Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri dengan terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kashi membacakan dakwaan untuk dr Ryan Helmi alias Helmy.
Baca: Fredrich Minta Saksi Dalam Persidangan Dirinya Jalani Tes Lie Detector
Dalam dakwaannya, terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa dengan pasal berlapis.
Dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, dr Letty Sultri.
Selain itu, pria 42 tahun tersebut juga didakwa tentang kepemilikan senjata api.
Dimana, senjata api tersebut digunakan terdakwa Helmy untuk menembak sang istri.
Baca: Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Felly Kashi dalam perisdangan, Kamis (29/3/2018).
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/03/29/dokter-helmi-sang-penembak-istri-didakwa-lakukan-pembunuhan-berencana-dan-kepemilikan-senjata-api
0 Response to "Dokter Helmi Sang Penembak Istri Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senjata Api"
Posting Komentar