TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan izin operasi bus yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 9 September 2018 kemarin.
Padahal menurut JK berdasarkan informasi yang beredar, bus yang membawa sekitar 39 orang termasuk supir tersebut tidak mengikuti uji KIR dalam 2 tahun terakhir ini.
"Bus itu 2 tahun belum uji KIR, ada kesalahan di situ. Itu perhubungan kenapa diberikan ijin beroperasi," tanya Kalla, di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dirinya pun mengimbau pengelola transportasi agar benar-benar memperhatikan uji kelayakan kendaraan serta memiliki pengendara yang memiliki SIM resmi.
"Itu pertama pengelola bus, sopirnya, harus betul-betul punya pengalaman dan tentu SIM yang teruji," kata JK.
Sehingga dalam kecelakaan tersebut, kata JK, ada dua kesalahan yakni dari pengelola bus dan pihak perhubungan atau Dishub setempat.
"Ada kesalahan di situ. dua-duanya salah, yang punya bus salah, sopirnya juga salah, itu perhubungan kenapa diberikan ijin beroperasi," kata Kalla.
Bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui mengalami kecelakaan masuk ke jurang di tanjakan letter S Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 orang lainnya cedera. Hasil penyelidikan sementara juga menyatakan bus kelebihan muatan. Bus seharusnya bermuatan 32 orang, disesaki oleh 39 orang penumpang.
Penumpang merupakan para karyawan yang akan melakukan gathering perusahaan.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/09/10/wapres-jk-pertanyakan-kenapa-dishub-beri-izin-operasi-bus-yang-belum-uji-kir-2-tahun
0 Response to "Wapres JK Pertanyakan Kenapa Dishub Beri Izin Operasi Bus yang Belum Uji KIR 2 Tahun"
Posting Komentar