Menteri Budi Karya Setuju PNS yang Terlibat Korupsi Dipecat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk memberhentikan Aparatur Negeri Sipil secara tidak hormat lantaran terlibat tindak pidana korupsi.

Kementerian Dalam Negeri, sebelumnya telah merilis surat edaran baru perihal Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dalam surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ yang diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Sebenarnya yang di Kemenhub dalam satu proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan. Tetapi karena beberapa hal memang by law, belum diberhentikan. Tapi kalau sudah punya kekuatan khusus, kita akan mendukung sekali prosesnya,” ujar Menteri Budi Karya di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Baca: Inilah Mobil Pertama Produksi Toyota yang Dibuat Cuma 3 Unit

Budi Karya menuturkan, pihaknya juga mengikuti ketentuan yang diputuskan Kemendagri terkait pemecatan ASN tersebut. “Ikut apa yang diputuskan Kemendagri, kita jalan,” imbuhnya. 

Baca: Awas, Salah Pasang Stiker-stiker Ini Kamu Bakal Jadi Bahan Tertawaan Sob!

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus berkekuatan tetap atau inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

Dari jumlah tersebut, yang bekerja di Kementerian Perhubungan menjadi salah penyumbang terbanyak, yakni sebanyak 16 PNS, diikuti Kementerian Agaman sebanyak 14 orang.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/15/menteri-budi-karya-setuju-pns-yang-terlibat-korupsi-dipecat

0 Response to "Menteri Budi Karya Setuju PNS yang Terlibat Korupsi Dipecat"

Posting Komentar