Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/4/2018), muncul nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ketika jaksa KPK menanyakan PT Baruna Ocean terkait pengolahan alur Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tonny menjelaskan, pengajuan izin pengelolaan alur pelayaran sungai Kapuas diajukan oleh PT Baruna Ocean pada 2015.
"Mereka mengajukan ke menteri dan jawaban menteri pada dasarnya setuju asal ada catatan investasi penuh oleh PT Baruna Ocean. Harus diserahkan kajian teknis administrasi sesuai PP 64 tentang perizinan," ungkap Tonny.
Baca: Ratna Sarumpaet: Atasan Dishub Siapa? Anies Kan? Bukan Gubernur Papua
Jaksa lanjut menanyakan kepemilikan PT Baruna Ocean. Sebab, tahun 2015 Tonny merupakan Direktur Kepelabuhan pada Kementerian Perhubungan.
"Menurut info dari satuan kerja, ada kaitannya dengan saudara Setya Novanto," jawab Tonny.
Tonny melanjutkan, saat izin dikantongi, PT Baruna Ocean tidak mengerjakan pekerjaan yang telah diajukan.
Gubernur Kalimantan Tengah, kata Tonny, akhirnya mengajukan surat dengan tembusan Menteri Perhubungan, menanyakan tindak lanjut pekerjaan PT Buana Ocean yang dinilai tidak serius.
Baca: Hakim Heran Eks Dirjen Hubla Simpan Uang 18 Miliar di Kamar: Kenapa Tidak Disimpan di Bank?
Kala itu, Menteri Perhubungan ialah Budi Karya Sumadi. Yang bersangkutan memberi tanggapan atas surat keluhan Gubernur Kalimantan Tengah.
Isi dari surat tersebut, menyatakan PT Baruna Ocean merupakan badan usaha yang mengelola alur sungai Kapuas tanpa menggunakan APBN atau APBD.
Menteri juga memerintahkan agar Pemprov Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Laut agar menindaklanjuti isi surat tersebut.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/04/perusahaan-setya-novanto-disebut-lalai-di-pengolahan-alur-sungai-kapuas
0 Response to "Perusahaan Setya Novanto Disebut Lalai di Pengolahan Alur Sungai Kapuas"
Posting Komentar