NasDem Sarankan Larangan Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Caleg Tak Perlu Dituangkan Dalam PKPU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan KPU RI tidak perlu mengatur larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menurut dia, cukup mengingatkan pemilih untuk memilih pemimpin berintegritas.

"Dari sisi moralitas dan warning untuk mengingatkan itu. Jangan memilih seperti begitu,” tutur Johnny, kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Baca: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Dituntut 7 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, perdebatan mengenai aturan mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg ramai diperbincangkan belakangan ini.

Padahal, setiap pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sempat dibahas antara DPR RI, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu.

Pada saat pembahasan UU Pemilu, kata dia, para pembahas justru lebih terkonsentrasi membahas mengenai Parliamentary Treshold dan President Treshold.

Baca: Jelang Hari Buruh dan Kartini, Zulkifli Hasan Ziarah Ke Makam Marsinah

Namun, pengaturan mengenai syarat pendaftaran caleg tidak diperdebatkan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/19/nasdem-sarankan-larangan-mantan-koruptor-tak-bisa-jadi-caleg-tak-perlu-dituangkan-dalam-pkpu

0 Response to "NasDem Sarankan Larangan Mantan Koruptor Tak Bisa Jadi Caleg Tak Perlu Dituangkan Dalam PKPU"

Posting Komentar