Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewajibkan penerapan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 13 April 2018.
Kemdag juga mewajibkan penerapan HET diberlakukan di pasar tradisional dengan menyediakan beras medium. Sementara ritel modern diwajibkan untuk menyediakan beras premium.
Guna memenuhi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin ketersediaan pasokan beras.
"Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/4/2018).
Baca: Sehabis Touring Jauh, Parts Apa Saja di Yamaha NMAX yang Sebaiknya Dicek dan Segera Diganti?
Pasokan akan diatur agar tetap lancar menjelang puasa dan lebaran. Distribusi barang pokok tersebut akan dilakukan terlebih dahulu untuk mengamankan pengiriman.
Pasalnya sering terjadi hal tidak terduga yang menghambat proses distribusi. Hal tersebut membuat pasokan menjadi terganggu sehingga harga bermasalah.
"Bahan pokok (Bapok) akan didistribusikan satu bulan sebelum puasa ke seluruh daerah sesuai kebutuhannya secara bertahap sebagai antisipasi terhadap iklim dan hal-hal tak terduga lainnya," terang Enggar.
Baca: Ora Sido Rabi, Single Hit Anyar Nella Kharisma Ini Baru Rilis 3 Hari Ditonton 47.982 Viewers
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/04/09/kementerian-perdagangan-jual-beras-harganya-wajib-ikuti-acuan-harga-eceran-tertinggi
0 Response to "Kementerian Perdagangan: Jual Beras Harganya Wajib Ikuti Acuan Harga Eceran Tertinggi"
Posting Komentar