TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata (44) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Rudi diambil keterangannya untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam persidangan, Rudi yang juga mantan Kabid Bina Marga ini mengaku bertugas menjadi pengepul uang yang dikumpulkan dari para kontraktor pemenang proyek. Seluruh uang itu, diberikan secara cash oleh Rudi ke anggota tim 11 bernama Junaidi.
Baca: Gracia Indri Kurus Banget Sekarang, Gara-gara Pikirkan Perceraian dengan David NOAH? Ini Jawabannya
"2013, saya dipanggil Pak Junaidi bernama Rusdiyansyah (anggota Tim 11) di KNPI. Saya disuruh membantu untuk mengumpulkan dana dari fee proyek di Bina Marga," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Lalu saudara mau jadi pengepul?" tanya jaksa penuntut umum.
Merespons itu, Rudi mengaku mau karena diperintah dan menurut Junaidi itu adalah hasil kesepakatan dari tim 11 dan Bupati Rita.
Rudi juga menjelaskan fee yang dikumpulkan yakni 6,5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak. Rincian 6,5 persen itu yakni 6 persen untuk bupati Rita dan setengah persennya untuk tim 11.
"Saya kumpulan uang kurang lebih tiga tahun. Ada yang melalui saya lalu saya setorkan ke Junaidi ada juga kontraktor yang setor langsung ke Pak Junaidi. Tiap dapat bungkusan tidak saya hitung, saya langsung serahkan ke Junaidi," tutur Rudi.
Jaksa kembali bertanya apakah fee hanya diterima oleh Bupati Rita dan tim 11?
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/11/kasus-bupati-rita-saksi-akui-jadi-pengepul-uang-dari-setiap-proyek-di-dinas-pu-kukar
0 Response to "Kasus Bupati Rita, Saksi Akui Jadi Pengepul Uang dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar"
Posting Komentar