Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap proses tinjau lapangan ke Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman terkait izin perkebunan kelapa sawit pada 27 Juni 2010 hingga diputuskan izin jatuh ke PT Sawit Golden Prima (SGP) milik terdakwa Herry Susanto Gun alias Abun, tidak fair.
Ini merujuk pada keterangan saksi yang adalah PNS di bagian hukum Sekretariat Daerah Kukar, A Faizal Nur Alam Sosang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018) dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Abun.
Baca: Danny ODonoghue Kenakan Batik Saat Konser
Dalam keterangannya, Faizal membenarkan perwakilan yang ikut meninjau lapangan hanya dari PT SGP yang diwakili oleh Thimoteus dan Alex. Sementara PT Madu, perwakilannya tidak hadir.
Dimana dalam hasil rapat sebelumnya, kedua PT ini, PT SGP dan PT Madu memenuhi persyaratan mendapat izin asalkan memenuhi kelengkapan dokumen tertentu.
Saat tim tiba di Desa Kupang Baru, menurut saksi Faizal, tim disambut oleh warga pendukung PT SGP yang meneriakkan yel-yel, menggunakan kaos putih biru bertuliskan putra demokrat. Sementara pendukung PT Madu, jumlahnya sedikit.
Hasil dari Tinjau lapangan, diungkapkan Faizal, dukungan masyarakat banyak diberikan ke PT SGP. Ini karena masyarakat yang mendukung PT SGP banyak sekitar 65 persen, sedangkan PT Madu hanya 35 persen.
"Ketentuan Tinjau lapangan hasilnya presentasi perkiraan jumlah masyarakat yang hadir. Perusahaan harus dekat dengan masyarakat. Tim melihat sejauhmana hubungan masyarakat terhadap Perusahaan yang mengajukan izin," ucap Faizal.
Baca: AS Roma vs Barcelona: Luis Suarez dan Lionel Messi Masih Jadi Andalan Barcelona di Depan
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/11/hakim-nilai-tinjau-lapangan-izin-kebun-sawit-di-kupang-baru-tidak-fair
0 Response to "Hakim Nilai Tinjau Lapangan Izin Kebun Sawit di Kupang Baru Tidak Fair"
Posting Komentar