Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan.
Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar.
Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral.
Tidak menyesal
Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini.
Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan.
"Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim.
Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa".
"Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu.
Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah?
Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan.
http://www.tribunnews.com/internasional/2018/04/06/apa-yang-membuat-mantan-presiden-korea-selatan-park-geun-hye-dipenjara-selama-24-tahun
0 Response to "Apa yang membuat mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara selama 24 tahun?"
Posting Komentar