Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh membacakan putusan sengketa Pemilu yang diajukan Abdullah Puteh, Kamis (9/8/2018).
Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabullkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi.
Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
"Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini ditetapkan," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/09/panwaslih-aceh-kabulkan-semua-gugatan-abdullah-puteh
0 Response to "Panwaslih Aceh Kabulkan Semua Gugatan Abdullah Puteh"
Posting Komentar