Lupa Bayar, Pria ini Malah Diperas Pacar LC yang Diajak Karoke Saat Mau Membayarnya

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pengaruh minuman keras (Miras) membuat seorang pria lupa membayar seorang Ladies Club (LC) yang diajaknya berkaraoke.

Sialnya, saat akan bertemu lagi guna membayar biaya menemaninya berkaraoke ria, pria tersebut malah diperas oleh calon suami sang LC.

Bahkan, selain merampas uang secara paksa, calon suami LC tersebut sempat memukul pria yang mengajak karaoke calon istrinya.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, SIK mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban yakni Hendi Nurcahya (33), warga Pandak, Bantul berkenalan dengan seorang wanita di media sosial (Medsos) Facebook.

Setelah saling mengenal, keduanya pun janjian untuk karaoke bersama di XT-Square akhir bulan Juli, selain itu korban telah mengetahui apabila perempuan yang dikenalnya seorang LC.

"Saat karaoke korban dalam keadaan mabuk berat, karena itulah membuat korban lupa membayar dia (LC) setelah karaoke bersama," katanya, Senin (6/8/2018).

Lanjut Kapolsek, setelah sadar korban baru menyadari bahwa uang di dompetnya yang seharusnya digunakan untuk membayar sama sekali tidak berkurang.

Karenanya korban menghubungi sang LC untuk bertemu di tempat karaoke guna membayarkan uang tersebut.

Namun, sesampainya di tempat karaoke ada seorang karyawan yang melaporkan ke calon suami sang LC yakni Santoso Wibowo (34), warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta terkait kedatangan korban ke tempat karaoke.

"Datang ke tempat itu (karaoke) tersangka mengajak korban keluar. Saat itu korban mau bayar Rp1 juta tapi dirasa tersangka kurang, dan pas korban mengeluarkan dompet langsung dirampas tersangka. Tak hanya itu, usai merampas dompet, korban juga sempat dipukul tersangka," ujarnya.

Sambungnya, usai melakukan aksinya tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.

Pelaku sendiri akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Pakuncen, Wirobrajan pada Kamis(2/8/2018) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu sisa rampasan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (tribunjogja)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/06/lupa-bayar-pria-ini-malah-diperas-pacar-lc-yang-diajak-karoke-saat-mau-membayarnya

0 Response to "Lupa Bayar, Pria ini Malah Diperas Pacar LC yang Diajak Karoke Saat Mau Membayarnya"

Posting Komentar