Irianto Tak Mau Lagi APBD Diketok Enjury Time

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Penetapan APBD murni 2019 diharapkan tidak molor dari bulan November. Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menegaskan, Pemprov Kalimantan Utara tetap pada komitmennya APBD diketoktepat waktu.

Jikalau beberapa tahun sebelumnya batas penetapan APBD ialah bulan Desember, APBD Tahun 2019 paling lambat ditetapkan bulan November. Itu berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

"Saya minta tahun ini tidak lagi terulang. Dalam dua tahun selalu enjury time," kata Irianto kepada Tribunkaltim.co, Kamis (6/9/2018).

Jika memang terjadi deadlock pembahasan dengan DPRD, Gubernur bisa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD.

Cara itu sebutnya sudah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, supaya jangan ada deal-deal yang gak jelas," sebutnya.

Berdasarkan arahan tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, daerah bisa meminta bantuan Direktorat Pencegahan KPK ikut dalam mediasi pembahasan anggaran.

"Mereka nanti tidak ngomong. Hanya mendengar dan memonitor. Kalau bukan dengan KPK, bisa dengan Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Selai menghindari sanksi karena keterlambatan penetapan APBD, diharapkan penetapan APBD dengan cepat ikut mempercepat pula proses pelelangan kegiatan khususnya kegiatan-kegiatan belanja modal seperti pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Irianto Lambrie memprediksi APBD Kalimantan Utara Tahun 2019 akan berkisar di angka Rp 2,7 triliun.

Ia siap memperjuangkan anggaran-anggaran perimbangan yang bakal ditransfer pusat ke daerah. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Insyaallah DAK kita di atas Rp 100 miliar. Kita akan perjuangkan," sebutnya.

Dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS), Pemprov Kalimantan Utara sudah memperkirakan item-item pendapatan. Seperti DAK ditargetkan tembus sebesar Rp 354,1 miliar.

Lalu Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan Rp 1,1 triliun. Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Bukan Pajak hanya ditargetkan Rp 274,2 miliar. Sehingga total pendapatan dari dana perimbangan diasumsikan sebesar Rp 1,8 triliun.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/06/irianto-tak-mau-lagi-apbd-diketok-enjury-time

0 Response to "Irianto Tak Mau Lagi APBD Diketok Enjury Time"

Posting Komentar