Bawaslu Loloskan Caleg Eks Korupsi, Jokowi : KPU dan Bawaslu Independen

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak soal Bawaslu yang tetap meloloskan Caleg eks koruptor.

Menurut Joko Widodo, keputusan itu merupakan idependensi dari Bawaslu. Di sisi lain, KPK juga memiliki kewenangan terkait aturan larangan eks napi korupsi nyaleg.

"‎Pertama itu wilayah di KPU. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," papar Joko Widodo, Sabtu (1/9/2018) malam usai menghadiri Pekaan Orisntasi Bacaleg Nasdem di Ancol, Jakarta Utara.

Diketahui Bawaslu banyak mendapat protes karena meloloskan ‎pencalegan eks napi korupsi. Bawaslu menyatakan putusan di sidang ajudikasi di beberapa daerah sudah sesuai aturan.

Aturan larangan eks napi korupsi maju pencalegan muncul di PKPU No 20 tahun 2018. PKPU ini dianggap bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 UU Pemilu mengatur eks napi koruptor bisa maju caleg asalkan mempublikasikan ke publik atas statusnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/02/bawaslu-loloskan-caleg-eks-korupsi-jokowi-kpu-dan-bawaslu-independen

0 Response to "Bawaslu Loloskan Caleg Eks Korupsi, Jokowi : KPU dan Bawaslu Independen"

Posting Komentar